Dokumen yang selalu berurusan dengank impor antara lain Manifest, Bill Of Lading (B/L), Invoice & Packing List dan BC 2.3.
Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest.
Semua proses pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai (BC) akan mengacu ke dalam dokumen manifest ini. Mulai dari proses pengeluaran barang dengan penyelesaian kewajiban pabean (PIB), pengeluaran ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB: KB, GB, TBB), pengeluaran ke Kawasan Pabean/TPS lainnya dan semua proses pelayanan kepabeanan lainnya harus menunjuk dan rekonsiliasi dengan pos-pos yang ada dalam Inward Manifest.
Karena itulah setiap pergerakan barang dalam perdagangan, seharusnya dapat dikontrol melalui dokumen manifest tersebut yang secara umum dapat dikelompokkan:
Inward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan;
Cargo Manifest, yaitu dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut;
Outward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat keberangkatan sarana pengangkut dari suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat berangkat dari suatu pelabuhan untuk menuju pelabuhan lainnya.
Dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap dokumen manifest tersebut tidak hanya sebatas apakah barang-barang tersebut telah dilindungi dengan dokumen manifest, namun yang lebih penting adalah kontrol dan pengawasan dengan melakukan pengecekan :
Apakah 'Jenis Barang' yang diangkut oleh sarana pengangkut tersebut (fisik barang) sesuai dengan yang tercantum dalam manifest;
Itu sekilas tentang manifest. Setiap barang atau muatan cargo tersebut yang diimport akan dibuat dokumen yang disebut dengan BC 2.3 (untuk Kawasan Berikat) atau PIB (Pemberitahuan Import Barang). Tentunya ada dokumen pendukung lain yang harus ada pada saat pengajuan dok BC 2.3 atau PIB seperti invoice & packing list, B/L dan manifest.
Invoice adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, sebab dengan data dalam invoice ini dapat diketahui berupa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah pembayaran asuransi dan penyelesaian pembayaran lain yang harus dibayar, termasuk bea masuk.
Invoice dapat dibedakan dalam:
a. Proforma Invoice merupakan penawaran dari penjual kepada calon pembeli atas barang yang dimilikinya.
b. Commercial Invoice biasa disebut faktur dagang yaitu merupakan nota rincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga barang-barang tersebut.
c. Consular Invoice adalah invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat).
Packing List ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memudahkan pemeriksaan barang atas isi dari suatu pengepakan. Termasuk dalam uraian barang-barang tersebut adalah jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepakannya.
Dengan adanya packing list dari setiap peti yang berisikan barang-barang tertentu maka importir atau pemeriksa barang (Pejabat Bea dan Cukai) tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang tersebut haruslah sama dengan yang tersebut dalam Commercial Invoice.
Bill of Lading(B/L) adalah dokumen yang menunjukkan adanya suatu kontrak pengangkutan barang antara Shipper(pengirim) sebagai pemilik barang-barang dengan Carrier(agent) sebagai pihak yang menyewakan ruangan kapal untuk pengangkutan barang.
Air Way Bill adalah kontrak pengangkutan barang antara Shipper dengan Carrier (yang dalam hal ini adalah maskapai penerbangan) dari Bandar udara pemuatan ke tempat tujuan.
Isi dari Manifest, B/L dan invoice haruslah sama seperti nama barang, berat barang, jumlah barang. Kalo terjadi perbedaan.. nah itu patut dipertanyakan...
Untuk tarif bisa berbeda beda, ini sebagai pedoman :
1. Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Kep-22/BC/1997 tanggal 20 Maret 1997
3. Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile
4. Setiap formulir permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan
6. Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pem-beritahuan pabean dimaksud mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang diimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan
7. Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan
8. Penetapan tarif menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila:
* Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif Bea Masuk dan atau pembebanan impor lainnya
* Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif yang bersangkutan
* Adanya pemberitahuan tertulis oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan
Pajak Import merupakan elemen terakhir dari Landing Cost.
Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.
Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22
PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :
PPn Import = 10% x [ CIF + ID]
Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty
Agar tidak tumpang tindih, jika anda belum tahu apa itu CIF, Import Duty beserta perhitungannya, saya sarankan membaca article Import Duty Calculation
Contoh :
PT. A melakukan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00
Perhitungan :
PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :
PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID]
Dengan menggunakan contoh yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar USD 300.00
Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan dapat dihitung
Manifest (Cargo-Manifest) atau sering dikenal dengan Cargo Declaration menurut Convention on Facilitation of International Maritime Traffic 1965 (FAL Convention of 1965) merupakan dokumen yang berisi semua informasi yang berkaitan dengan barang-barang niaga (kargo) yang diangkut sarana pengangkut (kapal) pada saat kedatangan ataupun keberangkatan. Dengan demikian semua barang ekspor dan impor yang dibawa oleh sarana pengangkut akan terdata (recorded) semua dalam Cargo-Manifest.
Semua proses pelayanan kepabeanan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai (BC) akan mengacu ke dalam dokumen manifest ini. Mulai dari proses pengeluaran barang dengan penyelesaian kewajiban pabean (PIB), pengeluaran ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB: KB, GB, TBB), pengeluaran ke Kawasan Pabean/TPS lainnya dan semua proses pelayanan kepabeanan lainnya harus menunjuk dan rekonsiliasi dengan pos-pos yang ada dalam Inward Manifest.
Karena itulah setiap pergerakan barang dalam perdagangan, seharusnya dapat dikontrol melalui dokumen manifest tersebut yang secara umum dapat dikelompokkan:
Inward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat kedatangan sarana pengangkut di suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat datang di suatu pelabuhan;
Cargo Manifest, yaitu dokumen manifest selama sarana pengangkut tersebut dalam perjalanan berangkat dan menuju suatu pelabuhan, yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut melakukan perjalanan dan membawa barang-barang tersebut;
Outward Manifest, yaitu dokumen manifest yang wajib diserahkan pada saat keberangkatan sarana pengangkut dari suatu pelabuhan yang berisi daftar muatan cargo alat angkut tersebut pada saat berangkat dari suatu pelabuhan untuk menuju pelabuhan lainnya.
Dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap dokumen manifest tersebut tidak hanya sebatas apakah barang-barang tersebut telah dilindungi dengan dokumen manifest, namun yang lebih penting adalah kontrol dan pengawasan dengan melakukan pengecekan :
Apakah 'Jenis Barang' yang diangkut oleh sarana pengangkut tersebut (fisik barang) sesuai dengan yang tercantum dalam manifest;
Itu sekilas tentang manifest. Setiap barang atau muatan cargo tersebut yang diimport akan dibuat dokumen yang disebut dengan BC 2.3 (untuk Kawasan Berikat) atau PIB (Pemberitahuan Import Barang). Tentunya ada dokumen pendukung lain yang harus ada pada saat pengajuan dok BC 2.3 atau PIB seperti invoice & packing list, B/L dan manifest.
Invoice adalah suatu dokumen yang penting dalam perdagangan, sebab dengan data dalam invoice ini dapat diketahui berupa jumlah wesel yang akan ditarik, jumlah pembayaran asuransi dan penyelesaian pembayaran lain yang harus dibayar, termasuk bea masuk.
Invoice dapat dibedakan dalam:
a. Proforma Invoice merupakan penawaran dari penjual kepada calon pembeli atas barang yang dimilikinya.
b. Commercial Invoice biasa disebut faktur dagang yaitu merupakan nota rincian tentang keterangan barang-barang yang dijual dan harga barang-barang tersebut.
c. Consular Invoice adalah invoice yang dikeluarkan oleh instansi resmi, yakni kedutaan (konsulat).
Packing List ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus/diikat dalam peti dan sebagainya dan biasanya diperlakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk memudahkan pemeriksaan barang atas isi dari suatu pengepakan. Termasuk dalam uraian barang-barang tersebut adalah jenis bahan pembungkus/pengepakan dan cara mengepakannya.
Dengan adanya packing list dari setiap peti yang berisikan barang-barang tertentu maka importir atau pemeriksa barang (Pejabat Bea dan Cukai) tidak akan keliru untuk memastikan isinya. Nama dan uraian barang tersebut haruslah sama dengan yang tersebut dalam Commercial Invoice.
Bill of Lading(B/L) adalah dokumen yang menunjukkan adanya suatu kontrak pengangkutan barang antara Shipper(pengirim) sebagai pemilik barang-barang dengan Carrier(agent) sebagai pihak yang menyewakan ruangan kapal untuk pengangkutan barang.
Air Way Bill adalah kontrak pengangkutan barang antara Shipper dengan Carrier (yang dalam hal ini adalah maskapai penerbangan) dari Bandar udara pemuatan ke tempat tujuan.
Isi dari Manifest, B/L dan invoice haruslah sama seperti nama barang, berat barang, jumlah barang. Kalo terjadi perbedaan.. nah itu patut dipertanyakan...
Untuk tarif bisa berbeda beda, ini sebagai pedoman :
1. Setiap orang atau badan usaha yang akan mengimpor barang dapat mengajukan permohonan penetapan tarif sebelum penyerahan pemberitahuan pabean kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai
2. Permohonan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum pada Lampiran I Kep-22/BC/1997 tanggal 20 Maret 1997
3. Penyampaian formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani pemohon dapat dilakukan secara langsung, melalui pos atau faksimile
4. Setiap formulir permohonan hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) nomor pos tarif dengan 1 (satu) atau lebih jenis barang yang dapat diklasifikasikan dalam nomor pos tarif tersebut
5. Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean, dengan atau tanpa perubahan terhadap permohonan yang diajukan
6. Penetapan tarif atas barang impor sebelum penyerahan pem-beritahuan pabean dimaksud mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang barang yang diimpor mempunyai jenis dan spesifikasi yang sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif bersangkutan
7. Nomor Referensi Tarif yang tercantum dalam penetapan tarif dimaksud dicantumkan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang bersangkutan
8. Penetapan tarif menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum apabila:
* Terdapat perubahan ketentuan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan tentang perubahan klasifikasi, besarnya tarif Bea Masuk dan atau pembebanan impor lainnya
* Jenis/spesifikasi barang yang diimpor tidak sesuai dengan yang tercantum dalam penetapan tarif yang bersangkutan
* Adanya pemberitahuan tertulis oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai pembatalan penetapan tarif bersangkutan
Pajak Import merupakan elemen terakhir dari Landing Cost.
Indonesia mengenakan 2 jenis pajak atas import, yaitu : PPn Import dan PPh Pasal 22.
Pajak Import = PPn Import + PPh Pasal 22
PPn Import dikenakan 10% dari nilai CIF dan Import Duty. Maka formulanya menjadi sebagai berikut :
PPn Import = 10% x [ CIF + ID]
Dimana :
CIF = Cost (FOB) + Insurance + Freight
ID = Import Duty
Agar tidak tumpang tindih, jika anda belum tahu apa itu CIF, Import Duty beserta perhitungannya, saya sarankan membaca article Import Duty Calculation
Contoh :
PT. A melakukan impor barang dari China, dengan rincian sebagai berikut :
Nilai Barang yang di Impor (FOB) = USD 3,500.00
Insurance = USD 100.000
Freight = USD 250.00
Import Duty = USD 150.00
Perhitungan :
PPn Import = 10% x [ (USD 3,500.00 + USD 100.00 + USD 250.00) + USD 150.00 ]
PPn Import = USD 400.00
PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 7.5% dari nilai CIF dan Import Duty, formulanya :
PPh Pasal 22 = 7.5% x [CIF + ID]
Dengan menggunakan contoh yang sama, maka besarnya PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar USD 300.00
Sekaligus besarnya Pajak Import yang akan dikenakan dapat dihitung
3 komentar:
apa yang dimaksud dengan jumlah pos dalam manifest???
2.apa yang dimaksud dengan pecah pos.tlg dijelaskan
Jumlah pos , maksutnya , jumlah upeti yang harus di siapkan .. wkwkwkw
Mau tanya maksudnya ini "Isi dari Manifest, B/L dan invoice haruslah sama seperti nama barang, berat barang, jumlah barang. Kalo terjadi perbedaan.. nah itu patut dipertanyakan..."
Klo beda deskripsi bagaimana? yang tertera di manifest tidak lengkap (tp secara global sama), dan bagaimana kalau di Inv pakai satuan LBS, tapi di manifest dalam Kg
Posting Komentar